Home Halaman
PROFI SKPD
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala dibentuk pada tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi Perumahan, Pengembangan Permukiman serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang pelaksanaannya berdasarkan perencanaan strategis yang telah ditetapkan sebagai perwujudan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Unsur-unsur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala terdiri dari :
- Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
- Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretaris Dinas yang dibantu oleh 2 sub bagian, yaitu sub bagian umum dan kepegawaian serta sub bagian perencanaan, keuangan dan aset.
- Unsur Pelaksana : Terdiri atas 3 bidang dengan masing-masing dibantu oleh 2 seksi, dengan rincian sebagai berikut : (a). Bidang Perumahan : Kepala Bidang Perumahan yang dibantu oleh Seksi Perumahan Umum, Komersil dan Khusus serta Seksi Perumahan Swadaya; (b). Bidang Kawasan Permukiman : Kepala Bidang Kawasan Permukiman yang dibantu oleh Seksi Kawasan Permukiman Perkotaan dan Seksi Kawasan Permukiman Perdesaan; (c). Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Pertanahan : Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Pertanahan yang dibantu oleh Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum serta Seksi Sertifikasi dan Pertanahan.